Tugas & Wewenang
TUGAS & Fungsi PPID
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik di perusahaan
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik
- Melakukan verifikasi dokumen informasi publik;
- Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik Yang Dikecualikan
- Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik
- Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik
- Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik
- Menyusun laporan hasil penyelenggaraan layanan informasi publikÂ
WEWENANG PPID
- Mengusulkan struktur dan perangkat pendukung PPID
- Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan
- Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang Dikecualikan atau rahasia
- Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik
- Mengesahkan laporan hasil penyelenggaraan layanan informasi publik