Tugas & Wewenang

TUGAS & Fungsi PPID

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik di perusahaan
  2. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik
  3. Melakukan verifikasi dokumen informasi publik;
  4. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan
  5. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik Yang Dikecualikan
  6. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik
  7. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik
  8. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik
  9. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik
  10. Menyusun laporan hasil penyelenggaraan layanan informasi publik 

WEWENANG PPID

  1. Mengusulkan struktur dan perangkat pendukung PPID
  2. Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan
  3. Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang Dikecualikan atau rahasia
  4. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik
  5. Mengesahkan laporan hasil penyelenggaraan layanan informasi publik
Scroll to Top